Commitment to Research Integrity
Wakil Rektor bidang Penelitian dan Alih Teknologi
Pernyataan Komitmen RTT (Research & Technology Transfer) BINUS University
terhadap
Integritas Penelitian atau Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah
BINUS University telah membangun ekosistem berlapis yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak pelanggaran integritas akademik, sekaligus memberdayakan para dosen/peneliti untuk menghasilkan karya yang unggul dan etis.
1. Sistem Pelaporan dan Panduan Publikasi yang Jelas
Untuk menciptakan lingkungan yang akuntabel, BINUS University telah mengimplementasikan beberapa sistem dan panduan kunci:
- Tersedianya Peraturan Rektor Universitas Bina Nusantara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Integritas Akademik; Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan pelanggaran integritas akademik; SOP pemeriksaan pelanggaran integritas akademik; termasuk Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
- ResearchWatch – Academic: Sebagai bagian dari Good Organization Governance (GOG) universitas, RTT BINUS University menyediakan kanal pelaporan khusus bernama “ResearchWatch“. Sistem ini—dibangun pada 2024—memungkinkan seluruh pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran integritas akademik seperti fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, hingga kepengarangan yang tidak etis (unethical authorship), dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor.
- Panduan Strategis Pemilihan Outlet Publikasi: Menyadari risiko yang melekat pada lanskap publikasi global, RTT BINUS University telah menyusun panduan praktis “Pantang Pupus di Jalur Scopus“. Panduan ini membekali para dosen/peneliti—tidak hanya di BINUS University tetapi juga di seluruh Indonesia bahkan mancanegara— dengan langkah-langkah konkret untuk memverifikasi kredibilitas jurnal, menghindari jurnal predator atau yang berpotensi dibajak, dan membuat keputusan publikasi riset yang rigor (ketat) yang terinformasikan dengan baik.
- Panduan Riset Ketika Menggunakan AI Generatif: Di era perkembangan pesat kecerdasan artifisial, dengan mendorong para dosen/peneliti untuk tidak menggunakan GenAI secara diam-diam, RTT BINUS University menggarisbawahi urgensi untuk mempertahankan integritas dan orisinalitas dalam penelitian. Hal ini secara langsung berkaitan dengan penciptaan lingkungan riset yang akuntabel, di mana setiap kontribusi, termasuk yang berasal dari AI, harus diakui secara jujur. Kejelasan dalam atribusi ini mencegah plagiarisme dan memastikan bahwa tanggung jawab atas validitas dan keakuratan konten tetap berada pada penulis manusia.
Akuntabilitas dalam publikasi ilmiah turut diperkuat dengan adanya pengakuan terhadap peran AI. Hal ini memungkinkan pembaca, editor, dan peninjau untuk mengevaluasi karya dengan pemahaman penuh tentang metode/protokol yang digunakan, termasuk alat bantu yang terlibat dalam penyusunannya. Dengan demikian, praktik ini tidak hanya menjaga kejujuran akademik tetapi juga mendorong pengembangan standar dan etika baru dalam penggunaan teknologi di dunia riset.
2. Pionir Praktik Sains Terbuka (Open Science)
BINUS University menjadi salah satu pelopor dalam penerapan praktik Sains Terbuka pada perguruan tinggi di Indonesia melalui “Panduan Pengguna Open Data & Open Contributorship” (2024). Kebijakan ini merupakan langkah preventif yang fundamental untuk menanamkan transparansi dan akuntabilitas sejak awal proses riset:
- Open Data: Mewajibkan peneliti untuk menyediakan data mentah penelitian agar dapat diakses secara terbuka sesuai prinsip FAIR (Findable, Accessible, Interoperable, Reusable). Praktik ini secara efektif mencegah fabrikasi dan falsifikasi data karena memungkinkan verifikasi oleh komunitas ilmiah.
- Open Contributorship: Mengharuskan penggunaan taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy) untuk mendeskripsikan secara transparan kontribusi setiap penulis. Hal ini memberantas praktik kepengarangan yang tidak sah dan memastikan pengakuan yang adil berdasarkan kontribusi substantif, bukan hierarki. Praktik Open Data dan Contributorship Statement juga diterapkan dalam jurnal-jurnal ilmiah yang dibina oleh BINUS University, seperti The Winners, serta konferensi-konferensi ilmiah yang diselenggarakan (BINUS Joint International Conference/BJIC), seperti ICCSCI.
- Science Communication: Komunikasi sains merupakan jembatan krusial yang menghubungkan dunia akademik dengan masyarakat, yang secara simultan menjaga integritas dan memastikan kegunaan riset. Di satu sisi, dengan menuntut para ilmuwan untuk menyajikan hasil riset secara transparan dan mudah dipahami oleh publik, komunikasi sains bertindak sebagai pengawas eksternal yang mempersempit celah untuk kecurangan akademik dan memperkuat budaya kejujuran. Di sisi lain, komunikasi sains menerjemahkan temuan-temuan kompleks menjadi pengetahuan yang dapat diakses dan diaplikasikan oleh masyarakat, sehingga inovasi dan solusi dari kampus tidak hanya berhenti sebagai teori, melainkan membawa interaksi dan manfaat bagi kehidupan sehari-hari. Dalam kesungguhan membuat sains BINUSIAN menjadi semakin komunikatif, sejak 2024 RTT telah menetapkan tanggal 24 Desember sebagai Hari Komunikasi Sains BINUS University.
Praktik-praktik sains terbuka (open science) ini sejalan dengan inisiatif Open Indonesia (Indonesia Terbuka). Dengan membuat riset lebih terbuka—seperti dengan membagikan protokol menyeluruh, data mentah, dan hasil penelitian secara bebas—maka proses dan hasil riset menjadi lebih transparan. Transparansi ini menjadi benteng alami untuk mencegah “korupsi ilmu” karena semua pihak dapat ikut berpartisipasi mengawasi. Selain itu, keterbukaan juga mendorong kolaborasi yang lebih luas, sehingga riset yang dihasilkan menjadi lebih inovatif dan dampaknya bagi kemajuan masyarakat bisa lebih besar.
Ketiga pilar ini—ResearchWatch whistleblowing system, Aturan (Research Regulations) dan Panduan (Research Guidelines), serta Kebijakan Sains Terbuka (Open Science Policies)—membentuk sebuah triad kontrol yang solid: pencegahan melalui transparansi, pemberdayaan melalui panduan, serta deteksi dan pencegahan melalui sistem pelaporan yang kredibel, sebagaimana tampak dalam Tabel 1.
Tabel 1. Pemetaan Faktor Risiko Disintegritas Akademik
dengan Inisiatif Mitigasi BINUS University
Faktor Risiko Disintegritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah | Inisiatif Mitigasi Strategis oleh BINUS University |
Publikasi di Jurnal Predator/Bermasalah | Panduan “Pantang Pupus di Jalur Scopus” untuk verifikasi kualitas jurnal.
BUKAN dalam bentuk black list atau white list, melainkan edukasi publik untuk mengenali jurnal, prosiding, dan buku yang kredibel. |
Fabrikasi & Falsifikasi Data | Kebijakan wajib Open Data yang memungkinkan verifikasi data mentah oleh publik. |
Kepengarangan Tidak Etis (Unethical Authorship) | Kebijakan wajib Open Contributorship dengan taksonomi CRediT. |
Plagiarisme & Pengajuan Ganda | Sistem pelaporan ResearchWatch, penggunaan perangkat lunak deteksi similaritas (sebagai indikasi awal yang kemudian diperiksa kembali), dan sosialisasi etika. |
Fraud keuangan (double funding, penyelewengan dari peruntukan dana, dsb) | Sosialisasi dan pengawasan manajemen keuangan penelitian. |
3. Pemberdayaan Komunitas Melalui Edukasi dan Pendampingan Intensif
BINUS University percaya bahwa budaya integritas dibangun melalui edukasi berkelanjutan. Oleh karena itu, universitas secara rutin menyelenggarakan berbagai seminar, lokakarya, dan forum diskusi, seperti:
- Sosialisasi dan lokakarya mengenai etika riset dan publikasi yang merujuk pada Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 dan panduan COPE (Committee on Publication Ethics).
- Pelatihan bertajuk “Upholding Academic Integrity” dan “Navigating Academic Integrity” yang membekali sivitas akademika dengan prinsip-prinsip esensial dalam penelitian.
- Forum khusus di berbagai fakultas, seperti di BINUS Business School, untuk membahas standar etika dan publikasi yang relevan dengan bidang ilmunya.
Selain itu, program Research Clinic yang diadakan secara rutin oleh unit Research and Technology Transfer (RTT) menyediakan sesi pendampingan personal bagi para dosen. Salah satu topik utama dalam klinik ini adalah Ethical Governance, yang memastikan setiap dosen/peneliti mendapatkan bimbingan etis bersama Ethics Section Head dan Ethics Officer – dan bila dibutuhkan langsung dengan Anggota Komite Etik Riset (misalnya, dalam pembahasan Ethical Clearance) – yang terintegrasi dalam setiap tahap penelitian mereka.
4. Inovasi Publikasi sebagai Mitigasi Risiko Strategis
BINUS University secara strategis mendorong diversifikasi luaran publikasi untuk meningkatkan dampak sekaligus memitigasi risiko. Inisiatif ini misalnya:
- Data Papers: Jenis publikasi ini berfokus pada deskripsi dataset secara transparan untuk mendorong penggunaan ulang data, bukan pada argumen hipotesis. Karena sifatnya yang transparan dan dapat diverifikasi, data paper secara inheren lebih kuat untuk tidak jatuh dalam risiko etis. BINUS secara aktif mengadakan berbagai lokakarya untuk meningkatkan kompetensi dosen dalam memublikasikan data paper.
- Book Chapters: Upaya promosi book chapter di BINUS University yang bersifat kontributif untuk membina dan memberdayakan masyarakat (fostering and empowering the society in building and serving the nation) bahkan telah mendapatkan apresiasi sebagai salah satu yang terbaik di tingkat Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III Jakarta.
Dengan mendorong kedua jenis publikasi ini, BINUS University secara sadar melakukan penganekaragaman portofolio publikasinya sekaligus mempromosikan bentuk komunikasi ilmiah yang lebih kuat dan transparan.
5. Penegakan Aturan dan Visi Masa Depan
Komitmen BINUS University terhadap integritas tidak berhenti pada kebijakan dan edukasi, tetapi juga ditegakkan dengan tegas dan diwujudkan dalam visi masa depan.
- Penegakan Sanksi: BINUS University telah dan akan terus menerapkan sanksi etis—dalam tingkatan ringan, sedang, hingga berat—kepada setiap anggota sivitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran etika riset dan publikasi. Langkah ini menegaskan bahwa kerangka kerja integritas di BINUS bersifat fungsional dan konsekuensial.
Komitmen BINUS University terhadap integritas penelitian tidak hanya berhenti pada pernyataan, namun terwujud dalam tindakan nyata dan kebijakan yang mengikat. Landasan kuat terhadap integritas turut tercermin dari kebijakan yang telah ada, seperti sanksi tegas berupa drop out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan. Lebih lanjut, prinsip integritas ini juga meluas hingga pasca-kelulusan, di mana ijazah alumni yang terbukti melakukan tindak korupsi dapat ditarik kembali.
- Inisiatif Masa Depan: Portal BINUS Conscience (Hati Nurani BINUS): Sebagai langkah ke depan, BINUS University sedang membangun sebuah portal integritas akademik terpadu bernama BINUS Conscience. Portal ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kerangka nasional ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) dan COPE. Fitur-fitur khasnya meliputi:
- Modul edukasi interaktif mengenai Permendikbudristek 39/2021 dan panduan COPE.
- Forum diskusi untuk membahas dilema etis dalam riset.
- Pengajuan Ethical Clearance;
- Upaya perintisan Pra-registrasi Riset, sebuah praktik terdepan dalam sains global di mana peneliti mendaftarkan hipotesis dan metodologi sebelum pengumpulan data. Praktik ini dirancang untuk memerangi bias publikasi dan praktik penelitian yang meragukan (questionable research practices/QRP) pada akarnya.
Dengan mengadopsi praktik-praktik tersebut, BINUS University tidak hanya bertujuan untuk memenuhi standar, melainkan juga bersedia untuk menjadi teladan dan menetapkan standar etis baru dalam tata kelola riset di Indonesia.
Epilog: Dari Refleksi Menuju Komitmen yang Terus Diperbarui
Dengan fondasi tata kelola yang kokoh, ekosistem pencegahan berlapis, program edukasi yang masif, inovasi publikasi yang strategis, serta pandangan jauh ke depan, RTT BINUS University menunjukkan komitmennya yang berkelanjutan dan tak tergoyahkan dalam hal integritas penelitian atau integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.
RTT BINUS University terus berupaya membina dan memberdayakan masyarakat melalui riset yang tidak hanya inovatif dan berdampak, tetapi juga jujur, terpercaya, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi dosen/penelitinya. Hal menjunjung tinggi pilar etika dan integritas ini sangat berkaitan erat dengan gagasan “Melawan Korupsi Ilmu“.
BINUS University memahami bahwa integritas adalah jantung dari setiap inovasi dan kontribusi bagi masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, setiap upaya dan tata kelola untuk memastikan bahwa penelitian dilakukan dengan standar etika tertinggi adalah prioritas utama.
BINUS University berkomitmen penuh untuk mengatasi dan mencegah segala hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilainya, termasuk—dalam konteks deklarasi ini—nilai-nilai yang terkait dengan striving for excellence dan menjunjung tinggi integritas.
Jakarta, 21 Juli 2025
Prof. Dr. Juneman Abraham, S.Psi., M.Si.
Wakil Rektor bidang Penelitian dan Alih Teknologi