Abstract
Penelitian ini menyajikan perbedaan sistem fraksi harga saham terhadap variabel indikator perdagangan saham, yaitu volume, nilai dan frekuensi transaksi perdagangan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Untuk meningkatkan pasar modal agar lebih bergairah bagi investor, Bursa Efek Indonesia mengeluarkan kebijakan perubahan fraksi harga saham. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-023/BEI/04-2016 ditetapkan, mengenai perubahan atas satuan harga (fraksi) dalam melakukan tawar menawar efek. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur dan menganalisis perbedaan sistem fraksi harga saham terhadap variabel indikator perdagangan saham, yaitu volume, nilai dan frekuensi transaksi perdagangan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Populasi dalam penelitian ini adalah semua perusahaan publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan periode pengamatan selama 30 hari, yaitu 15 hari sebelum dan 15 hari sesudah diterapkannya fraksi harga yang baru, yaitu mulai 11 April 2016 sampai dengan 25 Mei 2016. Penentuan sampel berdasarkan metode sampling jenuh, yaitu teknik penentuan sampel dengan menggunakan semua anggota populasi sebagai sampel. Sampel dalam penelitian ini menggunakan data IHSG karena mewakili ke-115 emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia saat periode penelitian. Penelitian ini menggunakan Uji Mann-Whitney U untuk mengetahui apakah ada perbedaan antara 2 kelompok data yang tidak berhubungan (independent) dengan penggolongan, kelompok 1 yaitu data volume, nilai dan frekuensi perdagangan saham sebelum diterapkannya fraksi harga baru 02 Mei Sementara kelompok 2 yaitu data volume, nilai dan frekuensi perdagangan saham sesudah diterapkannya fraksi harga baru 02 Mei 2016.