Abstract
Dari pembahasan pada bagian sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1. Ada tida bidang hukum yang melebur menjadi hukum siber, yaitu hukum media, hukum informasi dan hukum informatika. Dari ketiga bidang hukum tersebut jika dirujuk pada hukum positif maka hanya hukum informasi yang belum memiliki landasan hukum positif secara lex specialist. 2. Pengaturan pada hukum siber pada tataran konvensi internasional hingga saat ini belum ada. Konvensi internasional yang ada justru pada elemen dari hukum siber itu sendiri, misalnya pada hukum telekomunikasi. Berangkat dari cakupan hukum siber maka seharusnya hukum telekomnuikasi dapat menjadi bagian dari hukum siber. 3. Dunia siber adalah wilayah nyata yang didalamnya terdiri atas wilayah publik dan privat. Dunia siber bukanlah dunia maya/khayalan karena ada sanksi fisik apabila melanggar norma dalam dunia siber. Saat ini pengaturan tentang siber diatur dalam UU-ITE. Kelemahan dari UU-ITE yang dapat disimpulkan adalah: (1) ketiadaan penjelasan tentang wilayah publik dan privat, (2) tidak diaturnya peserta tindak pidana, (3) kontradiksi antara kebebasan berpendapat dengan hak pribadi dan (4) asimetris informasi fiksi hukum pada UU-ITE.