Abstract
Pemilihan Wakil Walikota dan Wali Kota Depok secara Paket (pasangan calon). Secara umum berjalan lancar, aman dan terkendali.Permasalahan sebelum Pemilihan sekitar masalah Peraturan terkait dengan Pilkada serentak mendesak, dan untuk Depok awalnya tidak diikutkan namun karena pertimbangan akhirnya diikutkan.Warga Depok tinggal dipinggir Kota (urban) dan secara umum beraktivitas dan bekerja di Jakarta sehingga ada kendala dalam Pendataan calon Pemilih.Untuk masalah selama dan setelah Pilkada dapat diselesaikan dengan mudah karena ada koordinasi berbagai pihak dengan baik.Permasalahan hukum terkait Pilkada dapat ditekan karena dari awal KPU sudah mensosialisasikan aturan dan sanksinya secara luas kemasyarakat dengan konsekuensinya bila melanggar.Aturan yang dibuat Pemerintah perlu disosialisasikan kebawah dengan benar dan waktu yang cukup. Pemeritah (Mendagri) perlu memikirkan cara baru Pemilihan Kepala Daerah terutama untuk wilayah Perkotaan dan Pinggiran, misalnya e-vote.
Keywords
Permasalahan, Solusi, Penyelenggara Pilkada, Kepala Daerah