Abstract
Isu disabilitas di Indonesia relatif masih baru, semenjak UU Penyandang Disabilitas disahkan di DPR tahun 2016, mulai saat itu masyarakat semakin sadar akan keberadaan disabilitas. Penyandang Kusta termasuk didalam ruang lingkup disabilitas. Disabilitas yang diakibatkan karena penyakit kusta termasuk cukup banyak, dan mencakup disabilitas netra, tuli bisu, fisik sudah pasti, termasuk mengakibatkan terjadinya disabilitas mental. Tapi dalam riset kami ini kami tidak membedakan penyandang disabilitas, khusus tentang kusta, diberi penekanan khusus karena kusta jarang sekali dilibatkan dalam penelitian di Indonesia
Keywords
disabilitas, kusta, CRPD, SDG, korelasi