Abstract
Keadilan yang belum ada dan nyata pada kalangan kaum disabilitas di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak dan tersebar di kepulauan Nusantara yang sangat besar, menjadikan masalah kesetaraan ini menjadi hal yang sangat penting apalagi dengan terbitnya Undang-undang Penyandang Disabilitas No 8 Tahun 2016 di awal tahun. Baru beberapa propinsi yang mengerti dengan benar dan baik terhadap isu dan masalah terbuka dan potensial akan mempengaruhi bidang-bidang lain termasuk penanganan usia lanjut yang semakin membesar jumlahnya di Indonesia karena kesejahteraan rakyat yang semakin meningkat. Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang paling peduli dengan disabilitas, sejak awal sudah menentukan langkah berani untuk membela hal-hal yang berhubungan dengan disabilitas, termasuk pemerintah daerah di Solo, Bali, Makassar dan beberapa daerah lainnya. Kusta yang termasuk komunitas disabilitas mengalami peminggiran yang sangat keras, disabilitas yang timbul dari kusta cukup banyak, mencapai sepuluh persen lebih dan meliputi daerah-daerah miskin di Indonesia, seperti NTT, Papua, Makassar bahkan Jawa Timur dan Jawa Barat serta Jawa Tengah. Jika kita bandingkan lagi dengan negara-negara ASEAN kita juga tidak ketinggalan saat ini dalam meratifikasi CRPD (Convention of Rights for People With Disability) mejadi Undang-undang Disabilitas No 8 Tahun 2016 yang walaupun sudah terbit namun masih saja mendapat penolakan-penolakan dibeberapa bagian karena tidak memberikan pemberdayaan dan penyetaraan hak dengan semestinya. Perjuangan masih panjang dan harus terus dilakukan untuk membangun kesetaraan hak disemua bidang, bukan saja kesehatan dan kesejahteraan namun juga dalam hak hak untuk mendapat pendidikan inklusif yang berkelanjutan.
Keywords
CRPD, UUD No8 2016, disabilitas, kusta, inklusif.