Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa kebijakan pemerintah Singapura dalam menandatangani Agreement between Singapore and Separate Customs Territory of Taiwan, Penghu, Kinmen and Matsu on Economic Partnership (ASTEP) pada bulan November 2013. Singapura dan Taiwan adalah dua entitas yang tidak memiliki hubungan diplomatik namun membangun relasi ekonomi dan perdagangan yang sangat kuat satu sama lain. Penelitian ini akan menilisik lebih lanjut faktor-faktor yang mendorong Singapura dapat merealisasikan perdagangan bebasnya dengan Taiwan meskipun dibawah bayang-bayang kebijakan satu-Tiongkok. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menerapkan dua teknik pengumpulan data, yaitu studi pustaka dan wawancara. Argumentasi utama dalam penelitian ini adalah, Singapura dapat merealisasikan kerjasama kemitraan ekonomi dengan Taiwan karena peran dan keberadaan institusi yang bersifat resiprokal antara Singapura dan Taiwan.
Keywords
Kebijakan, ASTEP, Kemitraan Ekonomi, Taiwan, Singapura, Hubungan Institusi