Abstract
Kontrak pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah memang masih menyisakan persoalan hukum, karena kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah ini bersifat multi aspek dan mempunyai karakter yang sangat khas, sekalipun hubungan hukum yang terbentuk antara pemerintah dengan mitranya adalah hubungan kontraktual, tetapi di dalamnya terkandung tidak saja hukum privat tetapi juga hukum publik, sehingga terhadap kontrak ini harus diberlakukan rezim hukum khusus. Lebih pelik lagi untuk Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas (Persero) dalam lingkup ini memerlukan kajian yang komprehensip agar bisa memposisikan peraturan pengadaan barang/jasa yang dilakukan ini taat asas baik dari sisi keadilan, kepastian hukum dan kemafaatannya, bahkan perlu diuji juga dari teori-teori hukum yang ada khususnya teori hierarki karena peraturan terkait pengadaan barang/jasa ini cukup banyak sebarannya dan pada tingkatan yang bervariasi pula. Pada akhirnya memang perlu keberanian untuk merubah atau menciptakan peraturan yang tepat terkait pengadaan barang/jasa oleh Badan Usaha Milik Negara ini agar punya daya saing yang kuat dan akan membawa dampak bagi kemakmuran bangsa.