Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang perekonomian di Indonesia, sehingga pemerintah pusat sampai pemerintah daerah memberikan perhatian yang besar terhadap para pelaku industri UMKM di Indonesia. Di kota Malang tercatat ada sekitar 116 ribu pelaku UMKM yang 90 persen diantaranya merupakan pelaku usaha mikro yang masih memiliki keterbatasan akses dalam melakukan pemasaran, terutama praktik promosi dari produk yang mereka hasilkan. Untuk membantu mengatasi persoalan terkait keterbatasan akses dan modal dalam melakukan promosi, dibangunlah sentra UMKM baik yang dipusatkan di lokasi tertentu ataupun yang menyebar di beberapa wilayah yang menjadi pusat kegiatan UMKM.