Title

MENCARI KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENGHINAAN DALAM SOSIAL MEDIA: CATATAN ATAS PERMASALAHAN PENERAPAN PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Abstract
Tingginya pengguna sosial media di Indonesia diikuti dengan tingginya angka laporan ke polisi mengenai pelanggaran atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Pelanggaran atas Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 mendominasi jumlah laporan tersebut. Dari putusan-putusan pengadilan mengenai pelanggaran ketentuan Pasal 27 Ayat (3) terdapat permasalahan mengenai penerapan hukum. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan khusus sebagai Penelitian ini memiliki keutamaan khususnya bagi jurusan Business Law sebagai penelitian awal untuk melakukan advokasi terhadap calon-calon korban atas penyimpangan Pasal 27 Ayat (3) jo. 45 UU No. 11 Tahun 2008, dimana advokasi tersebut dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara. Dengan menggunakan metode penelitian normatif hukum dengan pendekatan yuridis normatif dilakukan. Data sekunder dilakukan dengan tambahan data primair dipergunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa perumusan delik penghinaan dan/atau pencemeran nama baik dalam undang-undang ini menimbulkan permasalahan demikian pula dengan penerapan pasal-pasal tersebut dalam putusan pengadilan yang ternyata tidak konsisten satu dengan yang lainnya. Pada akhirnya dekriminalisasi atas ketentuan dalam pasal ini perlu dilakukan karena ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 merupakan faktor kriminogen.
Keywords
Penghinaan, Sosial Media, Kebebasan berekspresi
Source of Fund
Hibah BINUS
Funding Institution
BINUS
Fund
Rp.10.000.000,00
Contract Number
020A/VR.RTT/IV/2017
Author(s)
  • Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H.

    Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H.

  • Batara Mulia Hasibuan, S.H., M.H

    Batara Mulia Hasibuan, S.H., M.H