Abstract
Peringatan dini adalah kombinasi kemampuan teknologi dan kemampuan masyarakat untuk menindaklanjuti hasil dari peringatan dini tersebut. Peringatan dini sebagai bagian dari pengurangan resiko bencana tidak hanya mengenai peringatan yang akurat secara teknis, tetapi juga harus membangun pemahaman risiko yang baik dari suatu peringatan, menjalin hubungan antara penyedia dengan pengguna peringatan, dan juga meningkatkan kemampuan otoritas dan masyarakat untuk bereaksi secara benar terhadap peringatan dini. Jika salah satu komponen tersebut tidak terpenuhi, maka sistem peringatan dini tidak akan berhasil secara keseluruhan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pelayanan peringatan dini tsunami. Oleh karena itu Indonesia, melalui BMKG beserta institusi-institusi terkait di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi telah mengembangkan teknologi, peralatan, sistem dan tata kelola peringatan dini tsunami sejak tahun 2005. Hal ini sesuai dengan Kerangka kerja Hyogo untuk Aksi 2005-2015 yaitu membangun ketahanan bangsa dan masyarakat terhadap bencana melalui salah satunya pembangunan sistem peringatan dini, sebagai komponen utama di dalam pengurangan risiko bencana. Untuk mempercepat proses peningkatan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bencana maka proses trasfer pengetahuan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pelatihan ketrampilan, kursus, seminar, lokakarya, dan simulasi dengan menggunakan modalitas seperti panduan, standar penanganan, pengalaman praktis, kearifan local, dan dengan berbagai media seperti tatap muka, telekonferen, dan videokonferen. Model Diseminasi Sistem Peringatan Dini Bencana Tsunami Dan Pemberdayaan Masyarakat Dengan Mnggunakan System Dynamics dapat dibangun untuk melakukan simulasi hasil diseminasi kegiatan sosialisasi implementasi sistem peringatan dini bencana tsunami guna pengurangan resiko bencana pada masyarakat dan pengembangannya untuk sistem peringatan bencana, baik pada kondisi darurat saat kejadian bencana maupun kondisi lain yang terkait dengan antisipasi dan mitigasi bencana.