Abstract
Sistem pembiayaan yang dapat dipilih dalam hal nasabah membutuhkan pembiayaan untuk memiliki rumah adalah dengan akad murabahah. Dalam akad ini pihak bank bukan hanya sebagai penyedia dana tetapi juga sebagai pihak penjual dan kemudian mengambil keuntungan atau margin dari harga objek jual beli. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai pembeli yang membutuhkan pembiayaan dari bank. Dalam jual beli dengan akad murabahah ini hak kepemilikan atas objek rumah telah berpidah dari kepemilikan pengembang kepada pembeli, dan kemudian objek tersebut dijadikan jaminan hutang oleh pembeli untuk pelunasan hutang kepada bank yang telah membiayai. 2. Segala perangkat peraturan yang memungkinkan dilaksanakannya sistem perbankan syariah di Indonesia telah tersedia cukup memadai. Namun demikian dalam pelaksanaannya, khususnya dalam akad murabahah, sistem penentuan keuntungan atau margin belum ditetapkan menurut hukum pasar namun masih menggunakan patokan bunga yang dipakai oleh sistem perbankan konvensional. Perhitungan mengenai jumlah prosentase bunga disebutkan dalam perhitungan angsuran. Padahal hal yang paling jelas harus dihindari adalah riba, dan bunga adalah bagian dari sistem ekonomi ribawi. Perhitungan mengenai bagian kepemilikan nasabah dan bank atas rumah yang telah dibayar oleh nasabah dan kemudian nasabah gagal membayar tidak disebutkan pula dalam akad, sehingga dapat ditafsirkan (melalui dokumen terlampir) bahwa bank mempunyai hak sepenuhnya atas rumah yang telah dibayar sebagian oleh nasabah. Demikian pula mengenai pengenaan denda dan potongan harga yang masih belum tersedia alasan-alasan syariat yang memadai bagimana mekanisme denda untuk kepentingan sosial dan mengapa potongan pembayaran boleh diberikan tetrapi tidak boleh dicantumkan dalam kontrak.