Abstract
Perusahaan-perusahaan jasa logistik Indonesia sebagian besar adalah skala kecil dan menengah dengan daya saing yang rendah sehingga banyak yang mati suri dan gulung tikar. Sehingga memerlukan inovasi kolaborasi antarperusahaan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan yang diperkuat oleh peraturan-peraturan pemerintah yang kondusif. Tujuan penelitian ini adalah untuk memverifikasi pentingnya inovasi kolaboratif dan peraturan pemerintah yang kondusif dalam upaya meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan jasa logistik Indonesia. Penelitian ini akan dilakukan melalui proses pengumpulan data empirik, menganalisis data, menetapkan model hasil analisis serta menguji kebermaknaan pengaruh inovasi kolaboratif terhadap daya saing perusahaan jasa logistik dan regulasi pemerintah dalam memoderasi pengaruh inovasi kolaboratif terhadap daya saing perusahaan jasa logistik. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode kausal, verifikatif, atau survey cross-sectional dengan teknik pengolahan data melalui program SEM-PLS. Proses penelitian yang akan dilakukan meliputi studi pendahuluan, studi literatur, menetapkan kerangka pikir dan hipotesis penelitian, menyusun dan menguji instrumen, mengumpulkan dan mengolah data, melakukan analisis dan pembahasan, dan menyusun kesimpulan dan saran-saran. Urgensi atau keutamaan penelitian ini adalah bagaimana deregulasi dalam bidang logistik harus dilakukan oleh pemerintah agar memperkuat iklim inovasi kolaboratif dalam industri tersebut sehingga daya saing perusahaanperusahaan tersebut meningkat.
Keywords
Inovasi Kolaboratif, Regulasi Pemerintah, Daya Saing, Perusahaan Jasa Logistik.