Abstract
Negara-negara yang paling diminati oleh wajib pajak Indonesia dalam menginvestasikan dananya dalam beberapa tahun ini adalah Singapura, Belanda, Virgin Island, Mauritius, dan Cayman Island. Pemerintah Indonesia berencana untuk mendirikan dua pulau Indonesia di dekat Singapura dengan tujuan memiliki surga pajak yaitu wilayah di Indonesia yang memiliki fasilitas perpajakan berupa tarif pajak yang rendah dalam rangka pencegahan keluarnya investasi ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang lebih rendah. Bintan dan Pulau Rempang, yang hanya berjarak 25 kilometer dari Singapura, dipilih sebagai negara bebas pajak dengan yurisdiksi tarif pajak rendah sehingga perusahaan Indonesia dan asing mendirikan anak perusahaan mereka di kedua pulau tersebut untuk mencegah keluarnya investasi ke luar negeri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki bahwa Base Erotion Profit Shifting (tax haven, thin capitalization, treaty shopping, transfer pricing) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas perencanaan pajak pada perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis mereka selama periode 2011 hingga 2018. Metodologi penelitian ini adalah kuantitatif dengan sampel 660 perusahaan dengan menganalisa laporan keuangan serta laporan tahunan perusahaan terdaftar selama periode 2011-2018 di Indonesia. Penelitian in diharapkan akan memberikan rekomendasi strategi apa dan bagaimana cara meminimalkan pergeseran laba sebagai bentuk dari perencanaan pajak agresif yang terkait dengan ekonomi digital Indonesia.
Keywords
tax haven, thin capitalization, transfer pricing, treaty shopping