Abstract
Penelitian ini mencoba melihat dampak negatif dari politik kewargaan berbasis agama yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap komunitas agama-agama lokal seperti Sedulur Singkep di Jawa Tengah, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, dan Ama Toa Toa Kajang di Sulawesi Selatan. Dalam penelirian ini, kami menggunakan kajian kepustakaan atas kebijakan-kebijakan negara yang telah mendiskriminasi agama-agama lokal di Indonesia. Kebijakan-kebijakan tersebut telah menyiapkan jalan bagi terjadinya dikriminasi terhadap hak-hak sipil dan politik para pemeluk agama lokal. Pada gilirannya, kebijakan itu juga berakibat pada terjadinya pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya mereka