Abstract
Baru-baru ini, negara-negara sedang berjuang untuk mengurangi dampak wabah Covid-19 yang belumpernah terjadi sebelumnya terhadap ekonomi mereka. Banyak negara telah memberlakukan pembatasan perjalanan untuk mengurangi pergerakan orang guna menghindari penularan infeksi. Pembatasan perjalanan telahmembahayakan industri pariwisata diseluruh dunia. Jika situasinya terus berlanjut, akan menjadi tantangan bagi negara-negara untuk membuka pariwisata. Untuk alasan ini, digitalisasi pariwisata adalah solusi yang layak untuk situasi ini. Penelitian ini berjudul Analisa Pengaturan Virtual Tourism di Metaverse Menurut Hukum Perdata Internasional, dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis melalui pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. RumusanMasalah antaralain, (1)ApasajaAspek Hukum, dan Politik apa yang dapat digunakan dalamVirtual Tourism di Metaverse? (2) Apakah Aspek Hukum yang berlaku saat ini memadai dalam mengatur Virtual Tourism di Metaverse? Maka dapat disimpulkan dari rumusan masalah pertama adalah Aspek hukumvirtual tourismdi metaverse terdiri dari hukumpersaingan usaha, hukum siber, hukum pajak, hukum kekayaan intelektual, hukum perdata dan pidana internasional, hukum benda, hingga penyelesaian sengketa. Kemudian, kesimpulan darirumusanmasalah keduaadalah bahwa kaidah hukumperdatainternasional dapat menjangkau perkembangan virtual tourism di metaverse meskipun perundang-undangan di berbagai negara masih belum dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan bisnis digital.