Abstract
Paradigma bisnis di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa paradigma baru tentang sumber daya ekonomi baru berupa data (data is the new oil). Ditunjang dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) mendorong munculnya berbagai bisnis model baru yang mengeksploitasi data sebagai sumber daya atau bahan produksi suatu produk yang ditukar dengan data pribadi konsumen (end user).1 Terkait perlindungan data, selain permasalah hukum klasik yang muncul berupa klaim kepemilikan dari data itu sendri, ada juga isu tentang hak privasi dari kepemilikan suatu data, khususnya data pribadi. Data sebagai suatu objek hukum benda (hak kebendaan) atau property rights, yang bentuknya sui generis mulai didiskusikan dan disepakati bentuknya sebagai salah satu bagian dari keluarga rezim hukum kekayaan intektual oleh para ahli hukum.