Abstract
Perbankan syariah di Indonesia telah eksis selama dua dekade yang dimulai dari tahun 1992. Namun, pangsa pasar perbankan syariah di tingkat nasional masih sedikit yaitu sekitar 2,5 persen. Seolah-olah ingin mengatakan bahwa sosialisasi masih dirasa kurang. Tahun 2018 akan menjadi awal baru bagi Perbankan Syariah di Indonesia untuk memasuki tahun ke-26 setelah beroperasi semenjak tahun 1992. Hingga September 2017, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merilis data bahwa industri perbankan syariah tumbuh menjadi 201 bank, yang terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah), dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakat Syariah). Kini jumlah kelembagaannya telah mengalami peningkatan yang luar biasa, yang sampai tahun 2018 BUS (Bank Umum Syariah) telah berjumlah 20, UUS (Unit Usaha Syariah) telah berjumlah 23, dan BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) berjumlah 158. Pertumbuhan tersebut juga berdampak pada pertumbuhan jumlah kantor, hingga kini berjumlah 2.633 kantor, yang terdiri dari kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas.
Keywords
Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Syariah, Perguruan Tinggi Islam, Perguruan Tinggi Umum.