Abstract
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan sebagai negara hukum diperkuat lagi dengan kesepahaman untuk menjunjung tinggi supremasi hukum pasca reformoasi tahun 1998. Namun setelah 71 tahun merdeka dan setelah 18 tahun reformasi ditemukan sejumlah fakta dan realita tentang makin maraknya pelanggaran-pelanggaran hukum dan perbuatan menyimpang yang terjadi di depan mata kita dan berlangsung di mana-mana. Perbuatan melanggar hukum dan perilaku menyimpang ini berlangsung tidak hanya di kota-kota besar, bahkan di pedalaman pedesaan sekalipun. Bukan itu saja, perbuatan yang melanggar hak orang lain, dan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan kesusilaan masih terus terjadi di depan mata kita. Aturan-aturan hukum dilanggar baik oleh warga masyarakat maupun aparatur penegak hukum yang berfungsi mengontrol keberlakuan hukum.