Abstract
Yurisprudensi sudah dikenal luas sebagai salah satu dari sekian banyak sumber formal hukum (sumber hukum dalam arti formal) di berbagai keluarga sistem hukum. Bagi sistem hukum Indonesia yang berada dalam keluarga civil law system, keberadaannya tetap signifikan dalam mengatasi kelemahan peraturan perundang-undangan tatkala berhadapan dengan suatu peristiwa konkret. Oleh karena sistem hukum Indonesia tidak membebani hakim agar mengikuti preseden yang berkekuatan mengikat (binding force of precedent) tetapi hanya membuat preseden yang berkekuatan anjuran (perssuasive force of precedent), maka perkembangan yurisprudensi sebagai sumber formal hukum terbilang telah diabaikan. Hal ini terlihat dari ketidakjelasan kriteria untuk menetapkan mana putusan hakim yang termasuk kategori yurisprudensi dan mana yang bukan yurisprudensi. Secara umum memang sebuah yurisprudensi harus memuat penemuan hukum (rechtsvinding), tetapi penemuan hukum itu harus tetap dibuktikan tentang ada tidaknya kaidah yurisprudensi yang dirumuskan. Sayangnya, metode untuk perumusan kaidah yurisprudensi ini sama sekali belum diajarkan di pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Penelitian ini melakukan sebuah pencarian metodologis perumusan terhadap kaidah-kaidah yurisprudensi pada sejumlah putusan hakim di tingkat kasasi/peninjauan kembali yang diklaim berstatus yurisprudensi, dengan menguji ada tidaknya penemuan hukum sehingga layak untuk dapat dijadikan sumber formal hukum. Terdapat 16 (enam belas) putusan Mahkamah Agung yang akan diteliti dalam penelitian ini. Seberapa layak status yurisprudensi dari keenam belas putusan ini akan menjadi bagian dari kritik yang diajukan. Agar kritik tersebut memiliki perspektif intersubjektif, maka hasil perumusan tersebut akan diajukan sebagai wacana kritik dalam diskusi-diskusi kelompok terfokus (focused group discussion). Penelitian ini memiliki kegunaan bagi pengembangan sumber hukum Indonesia karena dengan adanya kejelasan metode perumusan yurisprudensi itu, Mahkamah Agung akan lebih berhati-hati menetapkan klaim bahwa putusan-putusan hakim tertentu adalah yurisprudensi. Hasil penelitian ini juga penting bagi upaya pengembangan kegiatankegiatan eksaminasi putusan sebagai bentuk kontrol masyarakat terdidik terhadap kualitas putusan hakim, yang pada gilirannya akan membantu penciptaan institusi yudikatif yang berwibawa di mata masyarakat.