Abstract
Tujuan para peneliti bertujuan untuk menemukan kemungkinan penggunaan perbankan syariah sebagai alternatif sumber pendanaan bagi bisnis mahasiswa di Universitas Bina Nusantara. Temuan Perbankan Syariah, yang dalam penelitian ini diwakili oleh dua bank syariah, belum dapat menyediakan metode pendanaan yang dianggap sebagai metode terbaik untuk mendanai usaha baru/usaha yang sedang akan berkembang. Para narasumber setuju bawa akad Qard adalah metode terbaik untuk mendukung usaha baru/usaha yang akan berkembang ini seperti contohnya entrepreneur mahasiswa. Meski demikian, para narasumber dari bank tidak memiliki kesamaan pandangan dengan narasumber dari kalangan akademisi dan pelaku LKS. Berdasarkan sudut pandang perbankan, akad Qard bukan sebuah bisnis yang cukup layak untuk dijalankan (oleh pelaku industri perbankan Islam), jika dibandingkan dengan akad mudharabah atau musyarakah. Pada prakteknya, pihak bank lebih memilih mengarahkan calon nasabah untuk menggunakan akad murabaha. Para narasumber setuju bahwa bentuk lain dari LKS (lembaga keuangan syariah) seperti Baitul Maal wat Tamwil akan lebih cocok untuk mendanai bisnis mahasiswa, dengan pertimbangan bahwa prinsip-prinsip syariah belum sepenuhnya dilaksananan di Indonesia. Desain/Metodologi penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode In-depth Interview (wawancara mendalam) dilaksanakan untuk mendapatkan keterangan. Para peneliti mewawancara beberapa narasumber yang dianggap sebagai pakar dalam bidang Perbankan Syariah. Wawancara dihentikan pada narasumber ke enam setelah informasi yang didapat dianggap telah cukup. Batasan Penelitian Perbankan Syariah, sebagai institusi keuangan yang seharusnya menjadi obyek utama dalam penelitian ini tidak memungkinkan untuk memberikan banyak sekali keterangan yang lebih detail mengingat beberapa keterangan dianggap bersifat rahasia. Oleh karena itu, para narasumber dari perbankan tidak dapat berbicara atas nama institusi tempat mereka bernaung, tetapi mereka berbicara atas nama diri sendiri, dan disebut sebagai praktisi perbankan syariah. Keaslian Perbankan syariah tidak dapat memasukkan Qard kedalam salah satu produk yang mereka pasarkan. Jika perbankan syariah bisa memasukkannya, maka hal itu akan menjadi solusi bagi entrepreneur mahasiswa yang akan memulai bisnis mereka. Persoalan yang muncul adalah bahwa Qard dianggap sebagai bisnis yang beresiko tinggi bagi perbankan syariah sebagai sebuah unit bisnis.
Keywords
entrepreneur mahasiswa, Qard, perbankan syariah, pendanaan