Abstract
Fintech adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial.National Digital Research Centre (NDRC) mendefinisikan konsep fintech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial yang diharapkan bisa menghadirkan proses transaksi keuangan. Ini merupakan asal mula munculnya industri Financial Technology (FinTech).FinTech sendiri membuat tujuan untuk membuat layanan finansial atau perbankan menjadi lebih efisien karena memanfaatkan akehadiran teknologi.Di industri FinTech pelakunya memiliki dan memanfaatkan akses teknologi agar lebih memudahkan konsumen.Teknologi finansial yang merupakan penggunaan teknologi dalam penyediaan jasa keuangan[i] juga termasuk sebagai suatu potensi yang muncul dari adanya perkembangan teknologi.Di Indonesia fintech pun kini telah berkembang pesat.Perusahaan-perusahaan local maupun luar berupaya mengadopsi fintech dari layanan finansial konvensional. Namun yang menjadi permasalahan adalah apakah jumlah perusahaan perusahaan fintech di Indonesia akan tetap tumbuh dan berkembang dengan baik mengingat ada beberapa tantangan ataupun hambatan.Tujuan Penelitian ini diharapkan setiap tantangan yang dihadapi oleh stakeholder guna mendorong berkembangnya fintech akan dilakukan secara inklusif (merangkul), inovatif sustainable (terus membaharui diri secara berlanjut) dan transformatif (memiliki daya ubah) bagi setiap Stakeholder.Manfaat Penelitian adalah mendorong pemerintah agar dapat menentaskan kesenjangan infrastruktur Teknologi Informasi di Indonesia, bekerjasama dalam merumuskan regulasi-regulasi terkait aturan main fintech
Keywords
Analysis of Mapping, Fintech, Financial Service,Information Technology