Abstract
Pengelolaan kawasan perbatasan di Indonesia merupakan sebuah hal yang cukup sulit yang diakibatkan bentang alam yang sangat luas dan tantangan kelembagaan. Ketertinggalan daerah perbatasan Indonesia samgat dirasakan selama bertahun tahun. Apabila dibandingkan, negara lain meletakan daerah perbatasan sebagai gate sehingga mendapat perhatian yang optimal. Sementara di Indonesia daerah perbatasan lebih dianggap sebagai halaman belakang (backyard) yang menyebabkan pembangunan di daerah daerah ini lebih lambat dibandingkan di daerah daerah Indonesia lainnya. Ketertinggalan pembangunan di daerah perbataasan memunculkan masalah keamanan, serta sosial ekonomi serta lebih jauh lagi, erosi terharap kedaulatan negara. Di era desentralisasi, daerah perbatasan mulai mendapatkan perhatian lebih dan di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo kebijakan untuk pengelolaan daerah perbatasan ditegaskan dalam Nawa Cita. Melihat perkembangan dan dinamika tersebut, maka penelitian ini akan mengambil fokus kepada lembaga-lembaga yang terlibat dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Saat ini Indonesia memiliki Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 sebagai badan resmi yang menangani persoalan perbatasan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai fungsi,peran dan pola kordinasi kelembagaan yang menangani masalah perbatasan di Indonesia serta memberikan masukan kongkrit untuk pengambilan kebijakan