Abstract
Potensi dampak adanya gejolak dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja Waktu Istirahat (WK/WI), dan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Undang-UndangCiptaKerjaNomor 11 Tahun 2020 terkait Klaster 4 bidangKetenagakerjaan (UUCK-K4) telah diinventarisir memiliki beberapa potensi gejolak terkait UangPisah, Perhitungan hak cuti tahunan, penetapan koefisien 2 untuk UangPesangon untuk 4 Jenis PHKdi RPP, dan penetapan koefisien 15% tanpaadanyaUangPesangon danUangPenghargaanMasaKerja. Adapun, potensi gejolak iniakan diupayakanmelalui pemahaman akan supremasi hukumyangdapat mewujudkan hukum yang efektif sebagai tujuannyaterhadap ekses reduksi dan ekses deduksi dari UUCK-K4 dengan RPP. Sehingga, dengan adanya hukumyang efektif ini diharapkan dapat menjadi UUCKK4 dan RPP terkait memiliki keberlakuan sosiologisnya(soziologitche geltung) dalampenerapannya berdasarkan adanya kriteria otoritatif sebagaisuatu objektif yangmemiliki kekhususan dalam konteks pembentukan norma hukum yang memiliki kelayakan dalam fondasi sistem hukumnya. Melalui metode penelitian hukum normatif secara kualitatif, maka data literatur terkait UUCK-K4 dan RPP terkait akan dilihat berdasarkan aspek historikalnya, dan selanjutnyaakan diperkuat dengan aspek teoretis keilmuan hukumdan hubungan kerja, yang pada akhirnya akan dilengkapi dengan data empiris dari pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan sumber hukumyangmampu dijadikan substansi primer dalampembentukan norma hukumterkait berdasarkanUndang-UndangPembentukan Peraturan Perundang-undanganNomor 12 Tahun 2011 (UU12/11). Penelitian ini akan diawali dengan mengaudit norma-norma hukum terkait baik sebagai sumber data primer maupun sekunder dan seterusnya untuk kemudian akan dianalisis atas permasalahan yang ada berdasarkan studi literatur, teoretis, dan konsep hukum positif, serta aspek empiris yang kemudian dapat diformulasikan suatu konsep yang akan ditawarkan kepada pemerintah terkait adanya potensi gejolak berdasarkan identifikasi persoalan sebagai rumusan masalah yang diangkat. Sehingga tujuan akhirnya diharapkan konsep ini dapat menjadikan norma positif padaRPP terkait menjadi lebih efektif dan berdaya gunasecara holisti