Abstract
Bisnis syariah di Indonesia telah berkembang dengan pesat. Salah satu bisnis yang saat ini menjadi perhatian adalah pariwisata syariah. Sebagai Negara mayoritas Muslim dan didukung dengan sumber daya alam yang indah, Indonesia memiliki potensi besar menjadi destinasi utama pariwasata syariah di ASEAN dan dunia. Dengan mulai diberlakukannya MEA awal tahun 2016 ini, Indonesia bisa memanfaatkan peluang tersebut dengan mempromosikan pariwisata syariah di seluruh Negara ASEAN dan juga dunia. Namun sayangnya potensi ini belum digarap secara maksimal. Peraturan perundang-undangan yang mengaturnya juga belum begitu kuat karena masih sebatas peraturan menteri dan juga bersifat parsial, tidak komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa regulasi yang mengatur pariwisata syariah di Indonesia dan persiapan pemerintah dalam mengembangkan pariwisata syariah terutama dalam menghadapi MEA. Penelitian ini bersifat yurudis normatif. Studi pustaka dan wawancara digunakan untuk mengumpulakan data, lalu data tersebut dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini diharapkan dapat merekomendasikan kebijakan rancangan UU Pariwisata Syariah dan strategi-strategi yang bisa bisa dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pariwisata syariah dalam menghadapi MEA