Abstract
Jurnalisme warga saat ini telah diterima dan menjadi bagian dari media siber. Hal tersebut ditandai dengan maraknya portal mengenai jurnalism warga yang dimiliki dan dikelola oleh perusahaan pers. Dalam kerangka hukum pers keberadaan jurnalisme warga merupakan bagian dari kebebasan berekpresi yang harus memenuhi unsur bebas dan bertanggungjawab. Konsekuensinya harus jelas pengaturan mengenai jurnalisme warga tersebut. Sayangnya sampai saat ini di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jurnalisme warga. Hal ini menarik untuk diteliti terutama mengenai bagaimana perlindungan dan tanggungjawab hukum dari jurnalisme warga tersebut? Oleh karena itu penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan melalui data sekunder ini dilakukan untuk menjawab permasalahan hukum tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun jurnalisme warga bukan merupakan bagian dari pers nasional namun perlindungan hukum tetap dapat diberlakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada terutama Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baik pewarta warga dan perusahaan pers dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara hukum perdata dan hukum pidana. Khusus bagi perusahaan pers perlindungan dan pertanggungjawaban hukumnya dibatasi oleh perjanjian dengan pewarta warga meskipun hal tersebut tidaklah mutlak.