Abstract
Setiap warga Indonesia berhak untuk mendapatkan pendidikan. Negara menjamin terselenggaranya dan tercapainya pendidikan bagi setiap warganya sebagaimana tertulis dalam undang-undang sistem pendidikan nasional NO. 20 tahun 2003 (SEKNEG-RI, 2003). Hanya saja dalam implementasinya, kita mendapati kendala dalam pemenuhan hak didik siswa. Misalnya dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah, guru masih menerapkan pendekatan mengajar yang sama untuk semua karakteristik siswa. Padahal, sudah jamak diketahui bahwa potensi yang dimiliki oleh setiap siswa sangat beragam. Setiap siswa memiliki keunikan. Karena itu pendekatan pendidikan yang menyeragamkan siswa justru mereduksi potensi-potensi unik siswa. Dalam satu kelas, guru akan mendapati sejumlah keragaman yang melekat pada setiap diri siswa. Dengan kenyataan tersebut, maka pendekatan pengajaran yang menyeragamkan atau yang kerap disebut sebagai pendekatan menagajar one-size-fits-all perlu dikaji ulang. Keragaman potensi dan karakteristik siswa perlu ditangani dengan pendekatan pengajaran yang beragam pula, dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap siswa. Karena itu para ahli pendidikan merekomendasikan pendekatan pengajaran Differentiated Instruction.
Keywords
: Differentiated instruction, siswa, guru, sekolah, prestasi