Abstract
Lemahnya pengawasan penggunaan keuangan desa menyebabkan maraknya terjadi korupsi di tingkat desa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya pengelolaan keuangan di desa, diantaranya faktor sumber daya manusia dari aparatur desa, kurangnya pengendalian dan pengawasaan terhadap pengelolaan keuangan dana tersebut. Keadaan ini diduga dapat memicu terjadinya berbagai bentuk penyelewengan. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penggunaan atau pengelolaan keuangan desa sudah diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jumlah sampel sebagai objek penelitian adalah sebanyak 56 pemerintahan pedesaan yang tersebar di daerah pemerintahan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur. Pemilihan dan penentuan sampel dilakukan secara random dari 329 jumlah populasi pedesaan yang ada. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dibagi dua, yakni wawancara tertutup dengan menyebarkan sejumlah yang berisi berbagai butir pertanyaan yang akan dijawab sesuai dengan kebutuhan penelitian kepada perangkat pemerintahan pedesaan yang telah ditetapkan sebagai pengguna dana desa. Dengan demikian jenis data yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara tertutup. Sementara, data sekunder diperoleh dari website otoritas pemerintahan terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, dan keterangan lisan yang diperoleh dari aparat desa yang berkaitan dengan topik penelitian. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperolah hasil bahwa pada umumnya berkisar 95% dari seluruh desa yang diteliti sudah menjalankan tata kelola penggunaan dana desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai pihak yang berkepentingan tentang peningkatan efektivitas pengelolaan atau penggunaan dana desa, peningkatan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik.
Keywords
pengelolaan, pengawasan, keuangan, desa