Abstract
Kedaulatan (sovereignty)muncul sebagai konsekuensi logis eksistensi negara. Konsep kedaulatan kerap dikaitkan dengan kekuasaan absolut atas suatu teritori. Kedaulatan teritori pada perkembangannya melahirkan pula konsep kedaulatan hukum yang mengatur sejauh mana negara dapat menerapkan hukum di dalam teritorinya. Pada era digital, konsep kedaulatan melahirkan terminologi kedaulatan digital yang merupakan isu fundamental terkait karakteristik duni cyber yang tanpa batas dan semangat internet yang minim pengaturan.