Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji secara hukum keberadaan LMK dalam upaya perlindungan hak pencipta. Apakah LMK sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada dan ikut melindungi para kreator seni dan musik dengan adil dan bermanfaat, atau LMK tidak sesuai dengan peraturan perundangan dan merugikan para kreator seni dan musik di Indonesia.