Abstract
Tak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi mempengaruhi bentuk transaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Transaksi yang semula dilakukan tatap muka secara langsung (face to face) dalam dunia nyata, mulai bergeser pada transaksi dengan menggunakan sistem elektronik dalam dunia maya atau populer dikenal sebagai e-commerce. Serupa dengan transaksi face to face, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen dalam e-commerce pun memiliki potensi konflik yang memerlukan campur tangan hukum untuk memberikan perlindungan, terutama bagi konsumen. Terlebih aktivitas e-commerce kerap melibatkan yurisdiksi yang berbeda. Pada tahun 2008, Indonesia pada akhirnya memiliki landasan yuridis formal pengaturan teknologi informasi dengan diundangkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang No.19 Tahun 2006. Kaitan erat antara perlindungan konsumen dengan pengaturan mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menuntut penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen pada rangkaian ketentuan yang terkait. Product Liability sebagai salah satu asas tanggungjawab dalam perlindungan konsumen yang mana memberikan penekanan tanggung jawab pelaku usaha atas produk yang dipasarkannya, sejogjanya turut memberikan roh dalam landasan yuridis formal perihal ITE. Sehingga diharapkan dalam ranah implementasi. perlindungan konsumen dalam e-commerce serupa dengan transaksi face to face oleh konsumen dalam dunia nyata.
Keywords
Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Product Liability, UU ITE