Abstract
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2014.Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia ditemukan masalah. Operasional berjenjang mulai dari pelayanan kesehatan primer seperti puskesmas hingga pelayanan kesehatan rujukan seperti rumah sakit perlu dibenahi secara professional. Aliran dana sebelum masa peralihan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan perlu diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Mereka berharap BPJS Kesehatan agar kembali pada khittah, yakni memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat, sebagaimana mandat UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Makalah perlu dilakukan dalam rangka memastikan bahwa proses operasional BPJS sesuai dengan standar peraturan dan kebijakan yang berlaku serta pengelolaan terhadap sumberdaya asset negara agar dalam proses tersebut berjalan secara efektif dan efisien. Langkah yang dilakukan adalah dengan audit operasional. Audit operasional BPJS ini diharapkan mengidentifikasi kegiatan, program, dan aktivitas yang berstandar yang masih memerlukan perbaikan. Audit operasional BPJS ini menghasilkan rekomendasi atas perbaikan penyelenggaraan berbagai program dan aktivitas dengan standar penerapan pada BPJS tersebut. Standar penerapan BPJS adalah upaya untuk mewujudkan suatu konsep JKN yang dapat memenuhi secara nyata dan optimal jaminan kesehatan masyarakat sejak dicanangkannya tahapan perencanaan sampai dengan operasional pelaksanaan.
Keywords
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)