Abstract
Masalah isu migrasi ireguler (irregular movement of persons) menjadi perhatian dan penting untuk dikaji melihat dampaknya tidak hanya pada aspek hak asasi manusia, tetapi juga kondisi politikkeamanan, stabilitas, pembangunan dan lingkungan hidup nasional. Di tingkat regional, isu ini sudah menjadi perhatian negara-negara ASEAN terlebih ketika terjadi krisis manusia perahu asal Rohingya. Di tingkat internasional, Indonesia bersama beberapa negara di Asia Pasifik telah menyatakan komitmennya dalam penyelesaian isu ini dengan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Secara regional, negara-negara ASEAN telah pula merancang kerangka kerjasama regional yang diawali dengan the ASEAN Summit di Hua Hin dan dilanjutkan dalam mekanisme the Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana negara-negara ASEAN sudah melakukan aplikasi pendekatan berbasis HAM dalam penanganan migrasi ireguler yang saat ini masih menjadi persoalan serius di kawasan. Penelitian ini akan mengkaji perbandingan mekanisme penanganan isu migrasi ireguler berbasis HAM di negara-negara yang menjadi pintu masuk para imigran ireguler, secara spesifik Indonesia, Malaysia dan Thailand. Ketiga negara ini dipilih karena merupakan tiga negara transit utama dari para pencari suaka dan pengungsi di kawasan Asia Tenggara. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menekankan pada konstruksi kesimpulan berdasarkan data-data yang diperoleh melalui studi lapangan dan pustaka. Penelitian dilakukan melalui analisa terhadap mekanisme internasional, regional dan nasional yang sudah ada di ketiga negara, observasi terhadap lokasi-lokasi penampungan serta pintu masuk/keluar imigran ireguler serta wawancara kepada pelaku migrasi ireguler, lembaga pemerintah terkait, lembaga nonpemerintah tingkat nasional dan internasional terkait, aparat pemerintah daerah, aparat keamanan dan pertahanan daerah, serta masyarakat sipil di ketiga negara. Diharapkan keluaran dari penelitian ini adalah sebuah pemetaan sistematis terhadap perbandingan aplikasi pendekatan berbasis HAM dalam penanganan isu migrasi ireguler di Indonesia, Malaysia dan Thailand yang dapat dipublikasikan sebagai sumber temuan ilmiah pada jurnal-jurnal seperti Asian and Pacific Migration Journal, International Migration Review dan Journal of ASEAN Studies.