Abstract
Tujuan penelitian, ialah untuk memberikan pengetahuan secara relevan yang berkaitan dengan perpajakan di Indonesia khususnya mengenai pajak penghasilan terhadap bentuk usaha tetap kepada pembaca. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode kualitatif, yaitu metode yang menggunakan data primer sebagai acuan data yang digunakan. Analisis yang dilakukan adalah dengan menganalisis mengenai kewajiban perpajakan pada bentuk usaha tetap dan juga menganalisis pemotongan, penyetoran serta pelaporan pajak penghasilan suatu perusahaan. Hasil yang dicapai adalah perusahaan sudah melakukan pemotongan, penyetoran serta pelaporan pajak penghasilan setiap bulannya. Simpulan atas keseluruhan penulisan skripsi ini adalah bentuk usaha tetap berkewajiban sama halnya dengan wajib pajak dalam negeri, yaitu melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan. (TF)