Dampak Penerapan Ed PSAK 24 : Imbalan Kerja (Revisi 2013) Terhadap Pelaporan Keuangan Perusahaan Terbuka di Indonesia
Abstract
Pada hari Kamis, 19 Desember 2013Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)telah mengesahkanPSAK 24 (2013): Imbalan Kerja, dan berlaku efektif 1 Januari 2015 dan entitas tidak diijinkan untuk menerapkan secara dini. Penelitian ini membahasperubahan nilai imbalan kerja yang bila nilainya material maka akan berpengaruh pada kinerja entitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen harus mengantisipasi perubahan nilai Imbalan Pasca Kerja (IPK) terutama bagi entitas yang menerapkan corridor approach. Faktor lain yang mempengaruhi adalah 1. Kebijakan manajemen dalam memilih skema pembayaran imbalam pasca kerja (IPK) kepada karyawan apakah melalui pendanaan (funded) atau tanpa melalui pendanaan (unfunded) dan penerapan asumsi aktuaria.