Abstract
UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diterbitkan sebab permasalahan penggunaan media sosial yang begitu massif di Indonesia pada kenyataannya telah menimbulkan berbagai persoalan, antara lain beredarnya berita hoax, aksi-aksi cyber bullying, ujaran-ujaran kebencian (hatespeech) dan cyber persecution.