Abstract
Perkembangan teknologi digital telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk sektor ekonomi. Dalam perkembangannya, digital keuangan memudahkan manusia untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus mendatangi kantor suatu bank. Mulai dari melakukan setoran dan tarikan tunai, maupun transaksi keuangan lainnya. Keadaan ini dapat menghemat biaya, tenaga dan waktu. Sebagai contoh sejak adanya penemuan yang luar biasa dari perbankan tentang ATM (Automatic Teller Machine), membuat setiap nasabah yang ingin melakukan tarikan tunai untuk tidak harus datang ke kantor bank dengan antri menunggu berlama lama. Oleh karena itu, hal ini membuat perbankan di Indonesia tidak gencar lagi melakukan perluasan jaringan dengan membuka kantor-kantor cabang. Berdasarkan informasi dari Statistik Perbankan Indonesia yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kantor bank umum per Juli 2017 tercatat sebanyak 32.659 unit kantor. Jumlah tersebut menyusut 0,3% dibandingkan dengan kondisi pada periode yang sama pada tahun 2016 yakni sebanyak 32.772 unit kantor. Selain itu juga, perkembangan internet banking yang memudahkan para nasabahnya melakukan berbagai transaksi di berbagai penjuru dunia tanpa terikat waktu yang hanya membutuhkan koneksi internet termasuk jasa layanan keuangan digital, merupakan potensi dan peluang untuk mendorong cepatnya pengembangkan perkenomian dengan dukungan fasilitas jasa layanan keuangan yang lebih handal dan efisien. Namun, dalam perkembangannya jasa layanan ini juga menghadapi berbagai kendala atau hambatan bagi masyarakat pengguna memasuki dan menggunakan sistem jasa layanan dimaksud, disamping adanya dampak negatif apabila tidak dapat digunakan dan diawasi dengan baik. Oleh karena itu, dengan adanya fasilitas e-banking atau e-commerce ini diharapkan dapat dijadikan sebagai potensi dan pemicu untuk berkreasi dan menghasilkan sesuatu yang produktif demi mendorong memajukan berbagai bidang usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui potensi dan hambatan memasuki dan menggunakan jasa layanan keuangan digital oleh masyarakat pengguna baik pengusaha atau pemilik usaha yang bersifat individual maupu jenis usaha yang bersifat kelembagaan atau badan usaha tertentu, dalam menjalankan dan meningkatkan volume penjualan mereka. Kemudian, ingin melakukan analisis dan mengetahui bagaimana usaha pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak otoritas terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuagan terhadap jasa layangan keuangan digital di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian akan dilakukan dari dua sisi: pertama dari sisi demand side pihak, yakni pengusaha pengguna jasa layanan keuangan digital, dan kedua: sisi supply sides, yakni pihak otoritas pembina dan pengawas jasa layanan keuangan digital seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia.
Keywords
keuangan, digital, ekonomi, perkembangan.