Abstract
Hak kekayaan intelektual secara umum memiliki kesamaan di beberapa negara khususnya di negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pengaturan di bidang hak cipta dan hak merek di beberapa negara memiliki keunikan tersendiri sesuai kebutuhan masing-masing dengan ikut menjangkau wilayah cyber. Prinsip deklaratif pada hak cipta merupakan prinsip yang universal di dunia nyata akan tetapi ruang lingkup dan jenisnya akan berbeda-beda di beberapa negara ketika memasuki wilayah cyber. Di beberapa negara, hak merek secara umum jangka waktu perlindungan dan prinsip pendaftarannya adalah sama, akan tetapi lingkup dan jenisnya berbeda-beda. Hak merek di Indonesia tidak mengenal jingle sebagai merek akan tetapi di Jerman, jingle dapat dikategorikan sebagai hak merek. Dengan perkembangan teknologi Internet jangkauan definisi tentang hak cipta dan hak merek seringkali menjadi gagal ketika berusaha menjangkau fenomena teknologi informasi yang terjadi seperti domain name pada merek atau virtual property right pada hak cipta. Berbagai perdebatan para ahli hukum dalam merekonstruksi dan menjustifikasi fenomena hukum cyber kerap bermunculan di berbagai jurnal internasional. Dalam konteks Indonesia undang-undang tentang hak cipta merupakan undang-undang yang baru diundangkan pada tahun 2014 diantaranya berusaha menjangkau wilayah cyber dengan memasukkan perlindungan tentang video game (permainan video). Bertolak pada prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual yang sifatnya teritorial maka penelitian ini berusaha untuk mengkaji aspek hukum hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dan merek di dalam cyberspace. Tujuan dari penelitian ini adalah memahami secara utuh konsep pengaturan tentang hak cipta dan merek di wilayah cyberspace dengan menggunakan pembanding di beberapa negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perbandingan hukum, yaitu mengkaji hukum positif tentang hak cipta, merek dan cyber law. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkuat pengetahuan hukum para penstudi dan peminat hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dan merek di dunia cyber yang jumlahnya saat ini di Indonesia tergolong langka.
Keywords
Hukum, perbandingan, hak cipta, merek, cyber.