Abstract
Desa pintar adalah desa yang sanggup mengelola potensi desanya dengan baik serta mampun memberikan layanan masyarakat yang optimal sehingga dukungan data dan informasi menjadi sangat penting dan diperlukan. Kewenangan dan kewajiban desa/kelurahan diatur oleh Kemendagri Nomor 12 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pemdes dan Kelurahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Ttahun 2015 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Desa/Kelurahan merupakan sumber data dan informasi pembangunan di segala bidang baik informasi sumberdaya pembangunan, pelaksanaan pembangunan maupun hasil-hasil pembangunan yang setiap hari diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk memodelkan pengelolaan data dan informasi desa berbasis geografis yang sanggup menghasilkan data dan informasi guna mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan pelayanan masyarakat secara rinci berbasis lokasi dan objek pembangunan. Metoda yang digunakan adalah regional database management system dan sistem informasi geografis (SIG). Hasil yang telah dicapai adalah prototype model database, rancangan peta wilayah kelurahan, rancangan peta potensi kelurahan dan prototype system informasi geografis desa dan sistem informasi desa yang dirancang menggunakan perangkat lunak terbuka.
Keywords
desa pintar, desa/kelurahan, database, sistem informasi geografis