Abstract
Aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap media massa di Indonesia belum dilakukan secara maskimal. Sekalipun negara mengatur hak penyandang disabilitas melalui undang undang nomor 19 Tahun 2011 mengenai hak penyandang disabilitas, khususnya jaminan kesetaraan dalam mengakses fasilitas publik. Keberadaan media massa yang ramah terhadap penyandang disabilitas penting guna memfasilitasi penyandang disabilitas agar mereka mudah dalam mengakses informasi. Salah satu upaya untuk mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh informasi Lembaga Pemberdayaan Tunanetra (LPT) menjadi inisiator pendirian media inklusif pertama di Surabaya bagi kaum marjinal khususnya penyandang tunanetra. Media inklusif tersebut yakni RBS atau radio braille Surabaya. Keberadaan Radio braille Surabaya yang bertujuan menyuarakan hak hak penyandang disabilitas. Dalam praktiknya banyak tantangan yang mereka hadapi dalam kegiatan juralisme inklusif. Oleh sebab itu penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan pendekatan komunikasi persuasive untuk menganalisa tentang bagaimana strategi Radio Braille Surabaya dalam mengembangkan kesadaran kolektif masyarakat akan kesetaraan disabilitas dalam memperoleh informasi
Keywords
Aksesibilitas, kelompok marjinal, kesetaraan, media massa, Radio Braille Surabaya