Abstract
Meningkatkan kesejahteraan maksyarakat Desa merupakan tujuan mulia yang ingin dicapai bersama-sama. Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertulis bahwa kesempatan diberikan kepada Desa untuk membangun Desa sesuai potensi yang dimiliki dengan mengutamakan partisipasi masyarakat. Pembentukan Bada Usaha Milik Desa (Bumdes) merupakan salah satu wujud pembangunan dan penguatan ekonomi desa.