Abstract
Ajaran kausalitas merupakan ajaran untuk mencari hubungan kausal antara sebab dan akibat. Ajaran ini menjadi penting karena ditemukan beberapa faktor yang menimbulkan akibat yang dilarang sehingga ketika menentukan faktor yang memberikan kontribusi atas akibat yang dilarang menjadi sangat penting. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis evolusi ajaran kausalitas sehingga dipergunakan dalam hukum pidana. Penelitina ini juga ingin mendalami tentang perkembangan ajaran kausalitas di Belanda dan di Inggris dalam konteks hukum pidana serta ingin menganalisis bagaimana pengadilan Indonesia memaknai ajaran kausalitas khususnya dalam tindak pidana pembunuhan oleh pengadilan di Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris selain itu metode komparatif juga dipergunakan dalam penelitian. Sumber data yang digunakan untuk analisis adalah sumber data primer dan data sekunder. Sedangkan bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitia melakukan wawancara dengan ilmuwan hukum di Indonesia dan di Belanda serta penegak hukum di Indonesia. Ajaran kausalitas di Indonesia tidak mendapatkan respon yang cukup memuaskan dalam menemukan faktor penyebab dan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana. Ajaran ini tidak banyak didalami oleh jaksa maupun hakim. Pengetahuan terhadap ajaran ini tidak didukung dengan pendalaman teoritis maupun asas sehingga miskin dalam menemukan kebenaran materiil. Pengadilan hanya memaknai ajaran ini sebatas pada hubungan kausal pada perbuatan dan akibat lalu menentukan pertanggungjawaban yang dibatasi pada keterkaitan dengan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Tidak ada upaya untuk memperkaya dan memperkembangkan ajaran ini dengan menggunakan doktrin-doktrin yang dibuat oleh ilmuwan hukum Indonesia ataupun ilmuwan hukum yang berasal dari luar Indonesia yang sudah memberikan arah dalam menentukan faktor penyebab dan pertanggungjawaban pidana.