Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah.Oleh karena itu, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat (yang mengalihkan) dan pemerintah daerah (yang menerima pengalihan) agar pelimpahan wewenang pemungutan PBB-P2 dapat berjalan efektif. Pemerintah pusat dituntut untuk menyusun serangkaian langkah-langkah untuk menyukseskan pengalihan ini sedangkan pemerintah daerah harus secara proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyusun langkah-langkah bersama dan menyiapkan segala hal yang diperlukan terkait pelimpahan wewenang pemungutan PBB-P2.Metodologi penelitian yang digunakan yaitu mencakup studi pustaka; studi lapangan; dan analisis data. Studi pustaka dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari teori-teori yang berkaitan dengan topik yang akan penulis bahas. Informasi ini diperoleh dari buku, majalah, koran, dan internet. Studi lapangan dilakukan dengan cara wawancara. Untuk kepentingan wawancara tersebut, penulis hanya melibatkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah dan Seksi Ekstensifikasi pada KPP. Banyaknya sampel pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang dilakukan wawancara sebanyak3 (tiga) orang dan pegawai Seksi Ekstensifikasi pada KPP sebanyak 2 (dua) orang. Faktanya hingga 1 Desember 2013, dari 492 daerah yang berhak memungut PBB-P2, baru 123 daerah yang melaksanakaan pemungutan. Dengan demikian, masih terdapat pengalihan wewenang pemungutanPBB-P2 yang harus dilakukan oleh Pemerintah pusat kepada 369 pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2014
Keywords
PBB,ekstensifikasi, Pajak, Dispenda