Research Day 2025

Research Day 2025 – Program Kerja Sama Penelitian dan Pengembangan Bidang Perkebunan di Lingkup Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui program kerja sama penelitian dan pengembangan berkomitmen mendukung inovasi, meningkatkan daya saing, dan memperkuat prinsip keberlanjutan di sektor perkebunan. Keterbatasan SDM peneliti internal menjadi dasar dibukanya peluang kolaborasi dengan pihak eksternal guna memperluas jangkauan riset serta mempercepat transfer teknologi dan inovasi.
Tujuan Program
-
Mendukung pengembangan ilmu dan teknologi sesuai kebutuhan usaha perkebunan.
-
Memperkuat daya saing melalui inovasi berkelanjutan dan ramah lingkungan.
-
Meningkatkan kapasitas riset melalui kolaborasi eksternal dan pemberdayaan internal.
-
Mendorong sinergi dengan lembaga riset, akademisi, dan industri untuk solusi inovatif nasional.
Tema Judul Riset
- Karet, Teh, Kopi, Tembakau dan Kelapa
– Smart Plantation to Operational Excellence
– Green Business Establishment
– Hilirisasi and Market-Driven Product Innovation - Kelapa Sawit
– Smart On-Farm & Off-Farm Innovations for Higher Productivity and Value
– Green Downstream: Renewable Energy, Oleochemicals & Eco-Products
– Empowering Communities & Integrating Smallholders into the Value Chain
– Digital & ESG-Driven Transformation for Sustainable Growth - Tebu
– Continuous Excellence
– Green Innovation & Bio-Based Future
– Empowered Farmers, Connected Value Chains
– Smart Governance & Sustainable Impact
Persyaratan Mitra Penelitian dan Peneliti
1. Penelitian yang dibiayai oleh perusahaan: Badan, Lembaga, Organisasi, atau Perguruan Tinggi;
- Memiliki klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia di bidang penelitian atau sertifikat BAN-PT untuk Calon Mitra Penelitian Perguruan Tinggi;
- Memiliki Tim Peneliti dengan rekam jejak penelitian di bidang Agrobisnis khususnya bidang perkebunan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun;
- Tidak pernah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau kegiatannya tidak sedang dihentikan; dan
- Tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) di perusahaan lingkup PTPN Group.
- Poin 3 dan 4 dapat tidak diberlakukan untuk Kerja Sama dengan perusahaan lingkup BUMN Group, kecuali ketentuan perundang- undangan mengatur lain.
2. Peneliti hanya dapat mengajukan:
- Maksimal 1 proposal sebagai ketua tim dan 1 sebagai anggota, atau
- 2 proposal sebagai anggota tim.
3. Keterlibatan penelitian yang sedang berjalan (berkontrak) juga dihitung dalam
batasan pada poin 2:
- Jika peneliti sudah menjadi ketua pada penelitian yang masih berjalan, maka hanya dapat mengajukan 1 judul sebagai anggota
- Jika peneliti sudah menjadi anggota pada 1 penelitian yang masih berjalan, maka masih dapat mengajukan sesuai ketentuan poin 3 di atas.
- Jika peneliti sudah menjadi anggota pada 2 penelitian yang masih berjalan, maka tidak dapat mengajukan proposal baru.
4. Mitra berkinerja kurang baik tidak diprioritaskan dan mitra yang masuk daftar hitam (blacklist) tidak berhak mengusulkan proposal. Indikator kinerja kurang baik meliputi:
a. Peneliti gagal memperoleh pendanaan termin 2 dan tidak menyelesaikan penelitian sesuai kontrak.
b. Tidak menyelesaikan laporan penelitian atau laporan keuangan.
Panduan Penelitian : bit.ly/ResearchDay_PTPN_2025
https://research-day.holding-perkebunan.com/assets/document/Buku-Panduan.pdf
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui email : lppm@binus.edu