Riset Keilmuan Perguruan Tinggi Akademik (Kemendikbud-Ristek) – 2021

Dalam rangka peningkatan kualitas dosen di pendidikan tinggi serta mensinergikan pengembangan riset melalui aktifitas Kampus Merdeka, Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti Program Riset Keilmuan.

Persyaratan untuk mengajukan hibah Program Riset Keilmuan sebagai berikut:

  1. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3.
  2. Tim periset terdiri dari satu ketua dengan 1 atau 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama atau perguruan tinggi lain,
  3. Tim periset melibatkan 5 sampai 10 mahasiswa baik jenjang S1 maupun S2/S3, dengan proporsi mahasiswa S2/S3 maksimal 20% dari jumlah mahasiswa yang terlibat.
  4. Tim periset sudah atau sedang melaksanakan kegiatan Kampus Merdeka, baik program Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau program Kampus Merdeka internal perguruan tinggi.

Program Riset Keilmuan dibedakan jenis skema risetnya yaitu:

    1. Hibah riset mandiri dosen;
    2. Hibah riset kewirausahaan;
    3. Hibah riset desa; dan
    4. Hibah riset kegiatan kemanusiaan.

Bagi dosen yang memenuhi ketentuan tersebut di atas dapat membuat akun dan mengunggah proposal serta seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai Panduan Program Riset Keilmuan terbaru pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan

Dan periode penerimaan proposal dibuka mulai tanggal 17 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2021.