Pengelolaan Limbah menurut Undang – Undang

Pengelolaan limbah pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan aspek penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus kepatuhan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib melakukan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memiliki dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau UKL-UPL sesuai tingkat risikonya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun skala usaha kecil, tanggung jawab terhadap lingkungan tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Namun, dalam praktiknya, banyak UMKM menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban tersebut. Keterbatasan modal, minimnya pengetahuan teknis, serta kurangnya akses terhadap fasilitas pengolahan limbah menjadi faktor utama rendahnya tingkat kepatuhan. Sebagai contoh, limbah cair dari usaha rumah tangga seperti produksi sabun, makanan, atau minuman sering kali langsung dibuang ke saluran air tanpa proses pengolahan yang memadai. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran air dan gangguan kesehatan masyarakat, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip pencegahan pencemaran yang diamanatkan dalam regulasi lingkungan hidup.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mendorong pendekatan pengelolaan limbah yang lebih sederhana dan adaptif bagi UMKM. Melalui kebijakan berbasis risiko dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah diberikan kemudahan dalam perizinan, termasuk dalam aspek lingkungan. Selain itu, berbagai program pembinaan UMKM juga mulai mengarahkan penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti biofilter, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sederhana, serta pemanfaatan bahan organik seperti eco enzyme untuk mengurangi dampak limbah cair. Pendekatan ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara tuntutan regulasi dan kemampuan teknis UMKM.

Dengan demikian, pengelolaan limbah UMKM tidak hanya menjadi isu kepatuhan hukum, tetapi juga mencerminkan kesiapan sektor usaha kecil dalam menghadapi tantangan keberlanjutan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran serta menyediakan solusi yang aplikatif dan terjangkau. Tanpa upaya tersebut, potensi kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional dapat diiringi oleh risiko kerusakan lingkungan yang signifikan.

Writer : Ignacio Pascual Naidy – 2702228021

Refrences :

Undang – Undang 32 Tahun 2009 : https://peraturan.bpk.go.id/details/38771/uu-no-32-tahun-2009

Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021