Mengapa UMKM Perlu Sertifikasi

Sertifikasi produk dan hak paten merupakan dua instrumen berbeda yang penting bagi UMKM dalam membangun daya saing dan perlindungan hukum. Sertifikasi produk berkaitan dengan pemenuhan standar mutu, keamanan, atau kelayakan suatu barang sebelum dipasarkan. Sementara itu, hak paten termasuk dalam rezim kekayaan intelektual yang melindungi invensi atau penemuan di bidang teknologi agar tidak digunakan pihak lain tanpa izin. Penjelasan mengenai paten sebagai hak eksklusif atas invensi ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam konteks UMKM, sertifikasi produk menjadi bukti bahwa barang yang diproduksi telah memenuhi standar tertentu sesuai regulasi. Untuk produk pangan dan obat, misalnya, izin edar dan pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang memastikan keamanan dan mutu produk sebelum beredar di pasar. Selain itu, dalam aspek jaminan kehalalan produk, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini kemudian diperkuat dan dipermudah implementasinya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 yang memberikan kemudahan, khususnya bagi UMKM, dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Sertifikasi seperti ini meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka akses distribusi yang lebih luas.

Selain itu, untuk aspek standar mutu nasional, UMKM dapat mengajukan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN menjelaskan bahwa SNI bertujuan melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Dengan memiliki sertifikasi resmi, produk UMKM lebih mudah diterima di pasar modern maupun dalam kerja sama bisnis formal.

Di sisi perlindungan inovasi, hak paten memberikan hak eksklusif kepada inventor untuk memanfaatkan sendiri invensinya atau memberikan izin kepada pihak lain. Berdasarkan penjelasan dalam UU Paten, perlindungan ini berlaku dalam jangka waktu tertentu dan memberikan kepastian hukum terhadap karya inovatif. Bagi UMKM yang mengembangkan teknologi produksi, mesin sederhana, atau formula baru, paten dapat menjadi aset strategis yang meningkatkan nilai usaha.

Dengan demikian, berdasarkan regulasi dan lembaga resmi yang berwenang, sertifikasi produk berfungsi memastikan standar mutu, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan halal, sedangkan hak paten melindungi hasil inovasi secara hukum. Keduanya saling melengkapi dalam memperkuat posisi UMKM, baik dari sisi kualitas produk maupun perlindungan kekayaan intelektual.

Refrences :

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/37536/uu-no-13-tahun-2016

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/38709/uu-no-33-tahun-2014

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 : https://peraturan.bpk.go.id/Details/249405/pp-no-24-tahun-2023

https://lspumkm-wi.co.id/jenis-sertifikasi-profesi-umkm-untuk-pengembangan-bisnis/

Writer : Ignacio Pascual Naidy – 2702228021