Apa itu UMKM?
UMKM adalah salah satu penyokong ekonomi di Negara Indonesia ini. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Dilansir dari https://www.bi.go.id/id/umkm/default.aspx pengembangan Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Pengertian UMKM
UMKM juga memiliki artian yang lain, dimana sebuah usaha yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi usaha mikro. Penggolongan UMKM dapat dilakukan dengan jumlah kekayaan atau aset, jumlah karyawan, dan juga batasan omzet per tahunnya. Apabila semua penggolongan tidak sesuai, maka usaha tersebut sudah tidak termasuk UMKM, sehingga dikategorikan sebagai Usaha Besar.
Kriteria UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)
Kriteria yang akan dijelaskan, merupakan kriteria-kriteria yang dapat menentukan apakah sebuah usaha dapat dinyatakan sebagai UMKM, dilansir dariĀ https://sukorejo.semarangkota.go.id/umkm bahwa kriteria-kriteria ini dapat menjadi penentu besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada pemilik UMKM.
- Usaha Mikro
Usaha mikro ialah usaha yang dimiliki perorangan mapun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.Usaha yang dikreteriakan sebagai usaha mikro ialah sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan tidak termasuk dengan tanah dan bangunan tempat usaha. Dengan hasil penjualan tiap tahunnya paling banyak sebanyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). - Usaha Kecil
Usaha kecil memiliki arti usaha yang dimiliki perorangan ataupun kelompok dan bukan merupakan cabang badan usaha utama.Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah). - Usaha Menengah
Usaha menengah memiliki arti usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tidak langsung kecil atau usaha besar.Usaha yang masuk kriteria usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).