Abstract
Pada tahun 2018, Presiden Jokowi meluncurkan peta jalan Indonesia untuk menerapkan revolusi industri 4.0. Peta yang diberi nama Making Indonesia 4.0, memberikan arah bagi pergerakan industri nasional di masa depan. Inti utama dari revolusi industri 4.0 adalah perekonomian yang didorong oleh ekonomi digital. Ekonomi digital dalam penelitian ini, secara luas didefinisikan sebagai penggunaan teknologi digital untuk memfasilitasi transaksi bisnis, produksi, pertukaran dan konsumsi, dan mencakup e-commerce, layanan digital, pembayaran online, dan media digital. Prioritas pemerintah dalam melihat potensi ekonomi digital menunjukkan visi jangka panjang pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara 10 besar ekonomi terkuat di dunia pada tahun 2030.
Keywords
Peta, Industri, Transaksi, Online